KLASIFIKASI
KONSTITUSI
K. C Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi
lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
1)
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis.
2)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
(rigid)
3)
Konstitusi derajat tinggi dan bukan
konstitusi derajat tinggi.
4)
Konstitusi kesatuan dan konstitusi
serikat.
5)
Konstitusi sistem pemerintahan
Presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.
1. Konstitusi yang
Tertulis dan Konstitusi
tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat
dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi
tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD
1945 dan Amerika Serikat dengan The
Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki
konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark (
termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).