Selasa, 24 Januari 2012

Lembaga Eksekutif di Idonesia


Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara negara demokratis badan eksekutif biasnya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif dipakai dalam arti sempitnya.
            Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dietapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
Fungsi Badan Eksekutif
Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang:
1)       Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya  dan meyelenggarakan administrasi negara;

2)      Membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai mejadi undang-undang;
3)      Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata,menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negari;
4)      Memberi grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya;
5)      Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggraakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Badan eksekutif di Indonesia
Dalam masa pra demokrasi terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden dan wakil presiden, sebagai dari bagian badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat, dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri .Kabinet merupakan kabinet yang dipimpin oleh wakil pressden Moh.Hatta, yang karena itu dinamakan kabinet presidensial.
            Setelah dekrit presiden berlaku, maka sistem eksekutif menganut system presidensial dimana presiden memegang kekuasaan pemerintah selam lima tahun yang hanya dapat dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar