Lembaga
Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara negara demokratis
badan eksekutif biasnya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden,
beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup
para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif
dipakai dalam arti sempitnya.
Tugas badan eksekutif menurut
tafsiran tradisional trias politika, hanya melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dietapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
Fungsi
Badan Eksekutif
Kekuasaan
badan eksekutif mencakup beberapa bidang:
1) Administratif, yakni kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan meyelenggarakan administrasi negara;
2) Membuat
rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai
mejadi undang-undang;
3) Keamanan,
artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan
bersenjata,menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam
negari;
4) Memberi
grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya;
5) Diplomatik,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggraakan hubungan diplomatik dengan negara-negara
lain.
Badan
eksekutif di Indonesia
Dalam masa pra demokrasi terpimpin,
yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri
atas presiden dan wakil presiden, sebagai dari bagian badan eksekutif yang
tidak dapat diganggu gugat, dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri
.Kabinet merupakan kabinet yang dipimpin oleh wakil pressden Moh.Hatta, yang
karena itu dinamakan kabinet presidensial.
Setelah
dekrit presiden berlaku, maka sistem eksekutif menganut system presidensial
dimana presiden memegang kekuasaan pemerintah selam lima tahun yang hanya dapat
dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar