1)
Lembaga
Legislatif
Cabang
kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan
kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, petama-tama adalah untuk mengatur
kehidupan bersama. Oleh sebab itu kewenangan untuk menetapkan
peraturan-peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga
legislatif. Ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat
melalui parlemen yaitu,:
a. Pengaturan
yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara.
b. Pengaturan
yang dapat membebani harta kekayaan warga negara.
c. Pengaturan
mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara. (Jimly
Asshiddiqie,32:2006)
Pengaturan
mengenai ketiga hal tersebut hanya dilakukan atas persetujuan dari warga negara
itu sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka diparlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Badan
legislatif sendiri mencerminkan salah
satu fungsi badan itu, yaitu legislate,
atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah “Assembly yang mengutamakan unsur berkumpul (untuk membicarakan masalah-masalah
public). Nama lain lagi adalah Parliament,
suatu istilah yang menekankan unsur bicara (parler)
dan merundingkan (Miriam Budiardjo,315:2008).
Tidak
dari semula badan legislatif mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum
dan membuat undang-undang. Parlemen Inggris yang merupakan bada legislatif yang
tertua di dunia, mula-mula hanya bertugas mengumpulkan dana untuk memungkinkan
raja membiayai kegiatan pemerintahan
serta peperangannya. Akan tetapi lambat laun setiap penyerahan dana (semacam
pajak) oleh golongan elite disertai tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula
berbagai hak dan privilege sebagai
imbalan. Dengan demikian secara berangsur –angsur parlemen berhasil bertindak sebagai badan yang membatasi kekuasaan raja
yang tadinya berkekuasaan absolut (absolutism). Puncak kemenangan parlemen
adalah peristiwa The Glorious Revolution of 1688.
Dengan
berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka badan
legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan
jalan menetukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang. Dalam
pada itu badan itu eksekutif hanya merupakan penyelenggara dari kebijakan umum
itu.
Berikut
ini merupakan fungsi dari lembaga legislatif yaitu:
a. Menentukan
kebijakan (policy) dan membuat
undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk
mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh
pemerintah, dan terutama dibidang budget atau anggaran.
b. Mengontrol
badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan bada eksekutif sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan (security
oversight). Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi
hak-hak control khusus.
Disamping
itu terdapat banyak badan legislatif yang menyelenggarakan fungsi lain seperti
mengesahkan (ratify)
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu
dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Senat Amerika Serikat) mempunyai wewenang untuk menuntut (meng-impech) dan mengadili pejabat
tinggi, termasuk presiden. Diperancis badan legislatif berwenang menuntut
pejabat tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan tetapi pengadilan
tinggi lah yang mengadili.
Badan Legislatif di Indonesia
Kita
telah mengenal tujuh belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1. Volksraad
: 1918-1942
2. Komite
Nasional Indonesia : 1945-1949
3. DPR
dan Senat Repulik Indonesia Serikat : 1949-1950
4. DPRS
: 1950-1956
5. DPR
(hasil pemilihan umum 1955) : 1956-1959
6. DPR
Peralihan : 1959-1960
7. DPR-Gotong-
Royong-Demokrasi Terpimpin : 1960-1966
8. DPR-Gotong-Royong
–Demokrasi Pancasila :1966-1971
9. DPR
hasil pemilihan umum 1971
10. DPR
hasil pemilihan umum 1977
11. DPR
hasil pemilihan umum 1982
12. DPR
hasil pemilihan umum 1987
13. DPR
hasil pemilihan umum 1992
14. DPR
hasil pemilihan umum 1997
15. DPR
hasil pemilihan umum 1999
16. DPR
hasil pemilihan umum 2004
17. DPR
hasil pemilihan umum 2009
Berdasarkan
sejarah perkembangan badan legislatif di Indonesia, adapun fungsi,tugas,dan
wewenangnya sebagai berikut.:
v Fungsi
legislasi
Yang
biasa disebut sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi
legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan
peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan
membatasi. Sehingga, kewenangan ini hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat
sendiri menyetujui untuk diikat dengan
norma hukum dimaksud. Sebab, cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur
pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat maka peraturan yang paling
tinggi dibawah Undang-Undang Dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen
dengan persetujuan bersama dengan eksekutif.
Selain
itu, fungsi legislasi juga menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
1. Prakarsa
pembuatan undang-undang (Legislatif
initation);
2. Pembahasan
rancangan undang-undang (law making
process);
3. Persetujuan
atas pengesahan rancangan undang-undang (law
enactment approval);
4. Pemberian
persetuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan
internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lain (binding decision making on international
agreement and treaties or other legal binding documents).
v Fungsi
Kontrol
Seperti dikemukakan diatas, pengaturan
yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat
membebani harta kekayaan warga negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai
pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara, perlu dikontrol dengan
sebaik-baiknya oleh rakyat sendiri. Jika pengaturan mengenai ketiga hal itu
tidak di control sendiri oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen, maka
kekuasaan ditangan pemerintah dapat terjerumus ke dalam kecendrungan alamiahnya
sendiri untuk menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, lembaga perwakilan
rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan control dalam tiga hal itu,yaitu
(i) kontrol terhadap pemerintahan (control
of excutive), (ii) kontrol atas pengeluaran (Control of expenditure), dan (iii) control atas pemungutan pajak (control of taxation)
Bahkan secara teoritis jika dirinci fungsi-fungsi
control atau pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat
pula dibedakan sebagai berikut:
1. Pengawasan
terhadap penentuan kebijakan;
2. Pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan;
3. Pengawasan
terhadap pengganggaran dan belanja negara;
4. Pengawasan
terhadap pelaksanaan anggaran dan
belanja negara;
5. Pengawasan
terhadap kinerja pemerintahan ;
6. Pengawasan
terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau
penolakan,ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.
v Fungsi
Lainnya
Disamping fungsi legislasi dan control,
badan legislatif mempunyai beberapa fungsi lainnya. Dengan meningkatnya peranan
badan eksekutif dan berkurangnya peranan badan legislatif dibidang
perundang-undangan, dewasa ini lebih ditonjolkan peranan edukatifnya. Badan legislatif
dianggap sebagai forum kerja sama antara berbagai golongan serta partai dan pemerintah, dimana beranekaragam
pendapat dibicarakan dimuka umum.
Bagi anggota badan legislatif terbuka
kesempatan untuk bertindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan
beranekaragam pandangan yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dengan
demikian jarak (gap) antara yang
memerintah dan yang diperintah dapat diperkecil. Dipihak lain, pembahasan
kebijaksanaan pemerintah dimuka umum
merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan
serta rencananya.
Suatu fungsi yang tidak kalah pentingnya
ilah sebagai sarana rekruitmen politik. Iya merupakan training graund bagi
generasi muda untuk mendapat pengalaman dibidang politik sampai ditingkat
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar