Selasa, 24 Januari 2012

Lembaga Legislatif di Indonesia


1)      Lembaga Legislatif
Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, petama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga  perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif. Ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlemen yaitu,:
a.       Pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara.
b.      Pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara.
c.       Pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara. (Jimly Asshiddiqie,32:2006)
Pengaturan mengenai ketiga hal tersebut hanya dilakukan atas persetujuan dari warga negara itu sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka diparlemen  sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Badan legislatif  sendiri mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah “Assembly yang  mengutamakan unsur  berkumpul (untuk membicarakan masalah-masalah public). Nama lain lagi adalah Parliament, suatu istilah yang menekankan unsur bicara (parler) dan merundingkan (Miriam Budiardjo,315:2008).

Tidak dari semula badan legislatif mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum dan membuat undang-undang. Parlemen Inggris yang merupakan bada legislatif yang tertua di dunia, mula-mula hanya bertugas mengumpulkan dana untuk memungkinkan raja  membiayai kegiatan pemerintahan serta peperangannya. Akan tetapi lambat laun setiap penyerahan dana (semacam pajak) oleh golongan elite disertai tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula berbagai hak dan privilege sebagai imbalan. Dengan demikian secara berangsur –angsur  parlemen berhasil bertindak  sebagai badan yang membatasi kekuasaan raja yang tadinya berkekuasaan  absolut (absolutism). Puncak kemenangan parlemen adalah peristiwa  The Glorious Revolution of 1688.
Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menetukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang. Dalam pada itu badan itu eksekutif hanya merupakan penyelenggara dari kebijakan umum itu.
Berikut ini merupakan fungsi dari lembaga legislatif yaitu:
a.       Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan terutama dibidang budget atau anggaran.
b.      Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan bada eksekutif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan (security oversight). Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak control khusus.
Disamping itu terdapat banyak badan legislatif yang menyelenggarakan fungsi lain seperti mengesahkan (ratify) perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif. Perlu dicatat bahwa beberapa badan legislatif (antara lain Senat Amerika  Serikat) mempunyai wewenang untuk menuntut (meng-impech) dan mengadili pejabat tinggi, termasuk presiden. Diperancis badan legislatif berwenang menuntut pejabat tinggi termasuk presiden dan menteri-menteri, akan tetapi pengadilan tinggi lah yang mengadili.
Badan Legislatif  di Indonesia
Kita telah mengenal tujuh belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1.      Volksraad : 1918-1942
2.      Komite Nasional Indonesia : 1945-1949
3.      DPR dan Senat Repulik Indonesia Serikat : 1949-1950
4.      DPRS : 1950-1956
5.      DPR (hasil pemilihan umum 1955) : 1956-1959
6.      DPR Peralihan : 1959-1960
7.      DPR-Gotong- Royong-Demokrasi Terpimpin : 1960-1966
8.      DPR-Gotong-Royong –Demokrasi Pancasila :1966-1971
9.      DPR hasil pemilihan umum 1971
10.  DPR hasil pemilihan umum 1977
11.  DPR hasil pemilihan umum 1982
12.  DPR hasil pemilihan umum 1987
13.  DPR hasil pemilihan umum 1992
14.  DPR hasil pemilihan umum 1997
15.  DPR hasil pemilihan umum 1999
16.  DPR hasil pemilihan umum 2004
17.  DPR hasil pemilihan umum 2009
Berdasarkan sejarah perkembangan badan legislatif di Indonesia, adapun fungsi,tugas,dan wewenangnya sebagai berikut.:
v  Fungsi legislasi
Yang biasa disebut sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Sehingga, kewenangan ini hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui  untuk diikat dengan norma hukum dimaksud. Sebab, cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat maka peraturan yang paling tinggi dibawah Undang-Undang Dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan persetujuan  bersama dengan eksekutif.
Selain itu, fungsi legislasi juga menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
1.      Prakarsa pembuatan undang-undang (Legislatif initation);
2.      Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
3.      Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
4.      Pemberian persetuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lain (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).
v  Fungsi Kontrol
Seperti dikemukakan diatas, pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara, perlu dikontrol dengan sebaik-baiknya oleh rakyat sendiri. Jika pengaturan mengenai ketiga hal itu tidak di control sendiri oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen, maka kekuasaan ditangan pemerintah dapat terjerumus ke dalam kecendrungan alamiahnya sendiri untuk menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan control dalam tiga hal itu,yaitu (i) kontrol terhadap pemerintahan (control of excutive), (ii) kontrol atas pengeluaran (Control of expenditure), dan (iii) control atas pemungutan pajak (control of taxation)
Bahkan secara teoritis jika dirinci fungsi-fungsi control atau pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan sebagai berikut:

1.      Pengawasan terhadap penentuan kebijakan;
2.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan;
3.      Pengawasan terhadap pengganggaran dan belanja negara;
4.      Pengawasan terhadap pelaksanaan  anggaran dan belanja negara;
5.      Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan ;
6.      Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan,ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.
v  Fungsi Lainnya
Disamping fungsi legislasi dan control, badan legislatif mempunyai beberapa fungsi lainnya. Dengan meningkatnya peranan badan eksekutif dan berkurangnya peranan badan legislatif dibidang perundang-undangan, dewasa ini lebih ditonjolkan peranan edukatifnya. Badan legislatif dianggap sebagai forum kerja sama antara berbagai golongan  serta partai dan pemerintah, dimana beranekaragam pendapat dibicarakan dimuka umum.
Bagi anggota badan legislatif terbuka kesempatan untuk bertindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan beranekaragam pandangan yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dengan demikian jarak (gap) antara yang memerintah dan yang diperintah dapat diperkecil. Dipihak lain, pembahasan kebijaksanaan pemerintah dimuka umum  merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan serta rencananya.
Suatu fungsi yang tidak kalah pentingnya ilah sebagai sarana rekruitmen politik. Iya merupakan training graund  bagi generasi muda untuk mendapat pengalaman dibidang politik sampai ditingkat nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar