Herarkis Tujuan
Dilihat dari herarkinya
tujuan pendidikan terdiri dari tujuan yang sangat umum sampai tujuab yang
khusus yang sifatnya spesifik dan dapat dapat diukur. Tujuan pendidikan dari
yang bersifat umum sampai kepada tujuan khusus itu dapat diklasifikasikan
menjadi empat yaitu:
·
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
·
Tujuan Institusional (TI)
·
Tujuan Kurikuler (TK)
·
Tujuan Instruksional atau Tujuan
Pembelajaran (TP)
a.
Tujuan
Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan
umum yang sarat
dengan muatan filisofis.
Suatu bangsa. TPN
merupakan sasaran akhir
yang harus dijadikan
pedoman oleh setiap
usaha pendidikan, artinya
setiap lembaga dan
penyelenggara pendidikan harus
dapat membentuk manusia
yang sesuai dengan
rumusan itu, baik
pendidikan yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan formal,
imformal maupun nonformal.
Tujuan pendidikan umum
biasanya dirumuskan dalam
bentuk prilaku yang
ideal sesuai dengan
pandangan hidup dan
filsafat suatu bangsa
yang dirumuskan oleh
pemerintah dalam bentuk
undang-undang. TPN merupakan
sumber dan pedoman
dalam usaha penyelenggaraan pendidikan.
Secara
jelas tujuan Pendidikan
Nasional yang bersumber
dari system nilai
Pancasila yang dirumuskan
dalam Undang-Undang No.
20 Tahun 2003,
Pasal 3, yang
merumuskan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk
watak serta perdaban
bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi
peserta didik, agar
menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga
Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan seperti dalam rumusan di atas, merupakan rumusan tujuan yang sangat ideal yang sulit untuk direalisasikan dan diukur keberhasilannya, karena memang tidak ada ukuran atau kreteria yang pasati. Sampai saat inni belum ada rumusan dan ukuran yang jelas yang bagaimana berkembangnya potensi manusia itu, manusia yang bagaimana yang berilmu; atau manusia apa yang bertakwa itu. Apakah manusia yang suka ke mesjid, ke gerja atau ketempat ibadah lainnya sudah dikatakan sebagai manusia yang bertakwa? Belum tentu bukun? Memang sulit untuk mencari ukuran dari tujuan ideal. Oleh karena kesulitan itulah, maka tujuan pendidikan yang bersifat umum itu perlu dirumuskan lebih khusus.
Tujuan pendidikan seperti dalam rumusan di atas, merupakan rumusan tujuan yang sangat ideal yang sulit untuk direalisasikan dan diukur keberhasilannya, karena memang tidak ada ukuran atau kreteria yang pasati. Sampai saat inni belum ada rumusan dan ukuran yang jelas yang bagaimana berkembangnya potensi manusia itu, manusia yang bagaimana yang berilmu; atau manusia apa yang bertakwa itu. Apakah manusia yang suka ke mesjid, ke gerja atau ketempat ibadah lainnya sudah dikatakan sebagai manusia yang bertakwa? Belum tentu bukun? Memang sulit untuk mencari ukuran dari tujuan ideal. Oleh karena kesulitan itulah, maka tujuan pendidikan yang bersifat umum itu perlu dirumuskan lebih khusus.
b.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional , adalah
tujuan yang harus
dicapai oleh setiap
lembaga pendidikan. Dengan
kata lain, tujuan
ini dapat didefinisikan
sebagai kualifikasi yang
harus dimiliki oleh
siswa setelah mereka
menempuh atau dapat
menyelesaikan program di
suatu lembaga pendidikan
tertentu. Tujuan institusional
merupakan tujuan antara
untuk mencapai tujuan
umum yang dirumuskan
dalam bentuk kompetensi
lulusan setiap jenjang
pendidikan, seperti misalnya standar
kompetensi pendidikan dasar,
menengah, kejuruan, dan
jenjang pendidikan tinggi.
Dalam Peraturan Pemmerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Bab
V Pasal 26
diljelaskan Standar Kompetensi
Lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti
pendidikan lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan
menengah bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta
ketermapilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan
menengah bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta
ketermapilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan
pada jenjang pendidikan
tinggi bertujuan untuk
mepersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat
yang berakhlak mulia,
mmemiliki pengetahuan, kterampilan,
kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta
menerapkan ilmu, teknologi
dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
c.
Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler
adalah tujuan yang
harus dicapai oleh
setiap bidang studi
atau mata pelajaran.
Tujuan kurikuler dapat
didefinisikan sebagai kualifikasi
yang harus dimiliki
anak didik setelah
mereka meyelesaikan suatu
bidang studi tertentu
Dallam suatu lembaga
pendidikan. Tujuan kurikuler
juga pada dasarnya
merupakan tujuan untuk
mencapai tujuan lembaga
pendidikan. Dengan demikian,
setiap tujuan kurikuler
harus dapat mendukung
dan diarahkan untuk
mencapai tujuan instistusional
Pada Peraturan
Pemerintah NO. 19
Tahun 2005 tentang
Standar Kompetensi Pendidikan
Pasal 6 dinyatakan
bahwa kurikulum pendidikan
umu, kejuruan, dan
khusus pada jenjang
pendidikan dan menengah
terdiri atas:
1.
Kelompok
mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
3.
Kelompok
mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
4.
Kelompok
mata pelajaran estetika;
dan
5.
Kelompok
mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah tersebut,
maka Badan Standar
Nasional Pendidikan merumuskan tujuan
setiap kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
1)
Kelompok
mata pelajaran Agama
dan Akhlak Mulia
bertujuan: membentuk peserta
didik menjadi manusia
yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia.
Tujuan tersebut dicapai
melalui muatan dan
atau kegiatan agama,
kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan
dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
2)
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan
Kepribadian bertujuan: membentuk
peserta didik menjadi
manusia yang memiliki
rasa kebangsaan cinta
tanah air. Tujuan
ini dicapai melalui
muatan dan atau
kegiatan agama, akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya,
dan pendidikan jasmani.
3)
Kelompok
mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
bertujuan mengembangkan logika,
kemampuan berfikir dan
anlisis peserta didik.
4)
Pada
satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A,
tujuan ini dicapai
melalui muatan dan
atau kegiatan bahasa,matematika,ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan
social, keterampilan/kejuruan, dan
muatan local yang
relevan.
5)
Pada
satuan pendidikan SMP/MTS/SMPLB/Paket B,
tujuan ini dicapai
melalui muatan dan
atau kegiatan bahasa,
mateematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan
social,
keterampilan/kejuruan, dan atau
teknologi imformasi dan
komunikasi, serta muatan
local yang relevan.
6)
Pada
satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C,
tujuan ini dicapai
melalui muatan /dan atau
kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan social,
keterampilan/kejuruan, teknologi imformasi
dan komunikasi, serta
muatan local yang
relevan.
7)
Pada
satuan pendidikan SMK/MAK,
, tujuan ini
dicapai melalui muatan /dan
atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan
social, keterampilan, kejuruan,
teknologi imformasi dan
komunikasi, serta muatan
local yang relevan.
8)
Kelompok
mata pelajaran Estetika
bertujuan: membentuk karakter
peserta didik menjadi
manusia yang memiliki
rasa seni dan
pemahaman budaya. Tujuan
ini dicapai melalui
muatan dan/ atau kegiatan
bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan
muatan local yang
relevan.
9)
Kelompok
mata pelajaran Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
bertujuan: membentuk karakter
peserta didik agar
sehat jasmani dan
rohani, dan menumbuhkan
rasa sportivitas. Tujuan
ini dicapai melalui
muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga,
pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan
muatan local yang
relevan.
d.
Tujuan Pembelajaran/Instruksional
Dalam kalsifikasi
tujuan pendidikan, tujuan
pembelajaran atau yang
disebut dengan tujuan
pendidikan instruksional, merupakan
tujuan yang paling
khusus. Tujuan pembelajaran
adalah kemampuan (komptensi)
atau keterampilan yang
diharapkan dapat dimiliki
oleh siswa setelah
mereka melakukan proses pembelajaran
tertentu. Hal ini
seperti yang dikemukakan
Dick &Carey (1095):
the instructional goal is
statement that describes
what it is
that student will
be able to do after
they have completed
instruction. Karena hanya guru yang
memahami kondisi lapangan,
termasuk memahami karakteristik
siswa yang akan
melakukan pembelajaran di
suatu sekolah, maka
menjabarkan tujuan pembelajaran
adalah tugas guru.
Sebelum guru melakukan
proses belajar mengajar,
guru perlu merumuskan
tujuan pembelajaran yang
harus dikuasai oleh
anak didik setelah
mereka selesai mengikuti
pelajaran.
Selanjutnya,
bagaimana cara merumuskan
tujuan pembelajaran atau
indicator hasil belajar
itu?
Ada
empat komponen pokok
yang harus Nampak
dalam rumusan indicator
hasil belajar seperti
yang digambarkan dalam
pertanyaan berikut:
1.
Siapa
yang belajar atau
yang diharapkan mencapai
tujuan atau mencapai
hasil belajar itu?
2.
Tingkah
laku atau hasil
belajar yang bagaimana
yang diharapkan dapat
dicapai itu?
3.
Dalam
kondisi yang bagaimana
hasil belajar itu
dapat ditampilkan?
4.
Seberapa
jauh hasil belajar
itu bias diperoleh?
Pertanyaan pertama
berhubungan dengan subjek
belajar. Rumusan indicator
hasil belajar sebaiknya
mencantumkan subjek yang
melakukan proses belajar,
misalkan siswa, peserta
belajar, peserta penataran,
dan lain sebagainya.
Penentuan subjek ini sangat
penting untuk menunjukan
sasaran belajar.
Pertanyaan kedua
berhubungan dengan tingkah
laku yang harus
muncul sebagai indicator
hasil belajar setelah
subjek mengikuti atau
melaksanakan proses pembelajaran.
Ada dua hal
yang ahrus diperhatikan
dengan rumusan tingkah
laku ini. Pertama,
rumusan tingkah laku
dalam pembelajaran adlah
tingkah laku yang
berorientasi pada hasil
belajar, bukan preses
belajar. Hal ini
dimaksudkan agar mudah
dilihat ketercapaiannya di
samping rumusan tingkah
laku sebagai dampak
dari suatu proses
pembelajaran. Perhatikan contoh
rumusan berikut ini!
Diharapkan siswa
dapat mendiskusikan pengetian
demokrasi.
Prilaku mendiskusikan
jelas bukan merupakan
perilaku hasil belajar
melainkan perilaku proses
belajar. Tingkah laku
sebagai hasil belajar
itu dirumuskan dalam
bentuk kemampuan atau
kompetensi yang dapat
diukur atau yang
dapat ditampilkan melalui
performance siswa. Melalui
kemampuan yang terukur
itu dapat ditentukan
apakah belajar yang
ditentukan , apakah
belajar yang dilakukan
oleh siswa sudah
berhasil mencapai tujuan
atau belum. Istilah-istilah tingkah
laku yang dapat
diukur sehingga menggmbarkan
indicator hasil belajar
itu diantaranya:
·
Mengidentifikasi (identify)
·
Menyebutkan (name)
·
Menyusun
(construct)
·
Menjelaskan (describe)
·
Mengatur
(order)
·
Membedakan (different)
Sedangkan istilah-istilah untuk
tingkah laku yang
tidak terukur sehingga
kurang tepat dijadikan
sebagai tingkah laku
dalam tujuan pembelajaran
karena tidak menggmbarrkan
inidikator hasil belajar,
misalnya:
·
Mengetahui
·
Menerima
·
Memahami
·
Mancintai
·
Mengira-ngira, dan
lain sebagainya.
Pertanyaan ketiga
berhubungan dengan kondisi
atau situasi diaman
subjek dapat menunjukan
kemampuannya. The
situation in which
the behavior occurs.
Rumusan tujuan pembelajaran
yang abik harus
dapat menggambarkan dalam
situasi atau keadaaan
yang bagaimana subjek
dapat mendemonstrasika performance-nya.
Pertanyaan keempat
berhubungan dengan standar
kualitas dan kuantitas
hasil belajar. Artinya
standar minimal yang
harus dicapai oleh
siswa. Standar minimal
ini kadang-kadang harus
tercapai seluruhnya atau
100%, namun kadang-kadang
juga hanya sebagian
saja. Kompetensi yang
berhubungan dengan kemampuan
teknis atau skill,
misalnya biasanya standar minimal
harus seluruhnya tercapai
sebab kalau tidak
akan sangat mempengaruhi
kualitas pembelajaran. Seorang calon
dokter, misalnya tentu
harus memiliki keterampilan
100% mrnggunakan pisau
bedahnya demikian juga
seorang pilot, harus
,memiliki kemampuan yang
utuh tentang kemampuan
yang diajarkannya; seorang
pembuat komponen kendaraan
misalnya pembuat baut,
harus dapat mencapai
hasil yang maksimal
tentang keterampilannya, sebab
kalau tidak dapat
mempengaruhi produk yang
dihasilkannya. Namun demikian,
seorang siswa SMP
tidak seharusnya dapat
menunjukan kemampuan maksimal
atau 100% dari
hasil belajar yang
diharapkan. Misalnya, diajarkan
3 jenis system
pemerintahan, diharapaka siswa
dapat menjelaskan dua
diantaranya dengan baik
dan benar. Dari
rumusan tersebut, jelas
adanya batas minimal
yang harus dikuasai.
Contoh lain, misalkan
diajarkan 5 teori
tentang asal usul
kehidupan, diharapkan siswa
menyebutkan 3 diantaranya.
Dari keempat
kreteria atau komponen
dalam merumuskan tujuan
pembelajaran, maka sebaiknya
rumusan tujuan pembelajaran
mengandung unsure ABCD,
yaitu Audience (siapa
yang harus memiliki
kemampuan), Behavior (prilaku
yang bagaimana diharapakan
dapat dimiliki). Condition
(dalam kondisi dan situasi
yang bagaimana subjek
dapat menunujukan kemampuan
sebagai hasil belajar
yang telah diperolehnya), Degree
(kualitas atau kuantitas
tingkah laku yang
diharapak dicapai sebagai
batas minimal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar